Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan langkah yang populis, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik berlaku seumur hidup, sekarang muncul keputusan baru yaitu SIM tidak perlu diperpanjang. Ketentuan ini diberlakukan bagi SIM A,B mau pun C.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Jumat tanggal 29 Januari 2016 telah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) terkait
No comments:
Post a Comment