DEPOK (Pos Kota) – Bagi pengguna kendaraan bermotor, mulai sekarang harap lebih teliti dalam memeriksa masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SiM). Lantaran sesuai peraturan yang baru untuk perpanjangan SIM yang telat sehari harus buat baru lagi.
Pernyataan tersebut diutarakan Kanit Regident Polresta Depok AKP Leny yang menyebutkan mulai minggu depan penerapan peraturan baru tentang perpanjangan
No comments:
Post a Comment